“Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa telah mengambil langkah cepat dengan membebastugaskan yang bersangkutan dari tugas-tugas keseharian sebagai Sespri Gubernur dan memerintahkan tim penegak disiplin untuk melakukan pemeriksaan,” kata Kasrul dalam keterangannya kepada wartawan, Senin,(17/8/26).
Kasrul menegaskan, pemeriksaan akan dilakukan secara profesional dan akuntabel. Setiap dugaan akan diklarifikasi berdasarkan keterangan dan bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan.
Ia juga mengingatkan pentingnya asas praduga tak bersalah. Pemerintah, kata dia, tidak akan mengambil kesimpulan sebelum seluruh tahapan pemeriksaan selesai.
“Kita tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Karena itu, proses pemeriksaan harus dilakukan secara profesional dan akuntabel, sehingga persoalan ini dapat menjadi terang dan kesimpulan yang diambil benar-benar berdasarkan fakta,” jelasnya.
Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai rangkaian peristiwa yang menjadi sorotan sekaligus menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan langkah sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah Gubernur membebastugaskan yang bersangkutan, sementara proses pemeriksaan berlangsung menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak dibiarkan begitu saja.










