JAKARTA, arikamedia.id – Menanggapi pelanggaran etik penggunaan jet pribadi oleh ketua dan anggota KPU, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menegaskan Komisi II DPR RI akan memperketat evaluasi terhadap pengelolaan anggaran lembaga penyelenggara pemilu tersebut. Ia menilai, meski kasus ini telah ditangani DKPP, KPU tetap harus memperbaiki tata kelola dan efisiensi penggunaan anggaran publik.
Dilansir dari Kanal resmi DPR RI, Doli menjelaskan kewenangan Komisi II hanya sebatas evaluasi dan pengawasan anggaran. Untuk itu, jika pimpinan Komisi II menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak KPU dan DKPP, menurutnya agenda itu akan berfokus pada evaluasi agar masalah serupa tidak terulang.
“Kalau pertanyaannya kembali kepada soal Komisi II, ya yang bisa dilakukan oleh Komisi II kan cuma melakukan evaluasi. Kewenangannya kan sampai di situ, kita tidak punya kewenangan untuk menghukum mereka,” katanya pada Parlementaria di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2025).
Terkait adanya laporan lanjutan yang disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Doli berharap masalah ini tidak berkembang ke ranah pidana. “Saya secara pribadi berharap ini tidak masuk ke ranah hukum, tidak terjadi tindak pidana korupsi. Kita berharap begitu,” tegasnya.










