Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahHukum & KriminalTNI dan POLRIUtama

Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bripda MS  Segera Disidang Kode Etik di Bidpropam Polda Maluku

302
×

Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Bripda MS  Segera Disidang Kode Etik di Bidpropam Polda Maluku

Sebarkan artikel ini
Link Banner

Kabid Humas juga mengimbau masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya proses hukum perkara ini kepada Kepolisian serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Polda Maluku berkomitmen memproses tegas dalam proses penegakkan hukum dan kode etik kasus ini secara akuntabel dan profesional. Setiap perkembangan penanganan perkara akan kami sampaikan secara terbuka dan transparan kepada publik,” tegasnya.

Polda Maluku menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara akan terus dikawal secara objektif, berkeadilan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. *

Baca Juga  Warga Patahuwe Minta Keadilan Buat Surat Terbuka kepada Gubernur Maluku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *