Berdasarkan laporan yang diterima Kapolda Sumut selama tahun 2026 ini. Sebanyak 187 personel disanksi karena melanggar kode etik profesi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 60 personel diduga terlibat penyalahgunaan narkoba.
Ia menyebut, jika hasil pemeriksaan terbukti terlibat peredaran akan dipecat dan proses pidana. “Terhitung sejak Januari sampai akhir Mei, ada 187 kasus kode etik Polisi, 60 orang terkait penyalahgunaan narkoba. Kalau pengguna, kewajibannya direhabilitasi, kalau dia masuk jaringan peredaran wajib dipidana,” Irjen Whisnu. **










