JAKARTA, arikamedia.id – Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 13 Tahun 2025 tentang tata cara pelantikan kepala dan wakil kepala daerah. Dalam regulasi tersebut, pelantikan kepala daerah hasil pilkada tahun 2024 akan dilaksanakan secara serentak oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025.
“Dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025,” bunyi klausul dalam perpres tersebut seperti dikutip Tempo pada Ahad, 16 Februari 2025.
Dalam aturan yang diteken pada 11 Februari lalu itu, para kepala daerah yang akan ikut dilantik secara serentak itu terbagi menjadi dua kategori. Kategori pertama merupakan para kepala daerah yang tidak memiliki sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi. Sedangkan kategori kedua adalah para kepala daerah yang sempat bersengketa di MK, tetapi perkaranya diputuskan untuk tidak dilanjutkan lewat sidang dismissal pada 4 dan 5 Februari lalu. Seluruh kepala daerah tersebut akan dilantik secara serentak di ibu kota negara, dilansir dari Tempo.co.
“Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dapat melantik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan walil walikota secara serentak di ibu kota negara,” bunyi beleid tersebut.