AMBON, arikamedia.id – Di kota Ambon, siswa-siswi SMP yang akan melanjutkan studi ke jenjang SMA/SMK-sederajat, umumnya mengincar beberapa sekolah antara lain SMA Negeri 1, SMA Negeri 2, SMA Negeri 11 dan SMA Negeri 13.
Kumlah pendaftar yang membludak, bahkan jumlahnya telah melebihi 100 persen dari kuota yang ditetapkan. Seperti SMA 2 yang mendaftar 1000 orang, kuota hanya 300 orang. Begitu juga SMA 11 kuota hanya 200 orang, yang mendaftar 800 orang.
“Ini menjadi problem, tadi kita bahas evaluasi mencari jalan keluar akan hal ini,”ujar Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Samson Atapary kepada awak media di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Selasa (25/06/2024).
Dijelaskan, dalam PPDB terdapat empat jalur, yaitu afirmasi, zonasi, perpindahan tugas orang tua/wali, dan prestasi. Untuk keempat sekolah diatas, siswa yang mendaftar kebanyakan berada dalam zonasi.
Sudah tentu, menurut Samson mereka mempunyai hak, mengingat dalam aturan namanya zonasi murid harus didekatkan dengan sekolah.
“Ini menjadi problem, padahal mereka sesuai aturan masih menjadi zona yang masuk di rens itu. Kita minta ini menjadi atensi, karena yang mendaftar itu masih berada di radius di zonasi. Padahal aturannya namanya zonasi murid itu harus didekatkan dengan sekolah,” pungkasnya.