BeritaHukum & KriminalNasionalTNI dan POLRIUtama

Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela

39
×

Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela

Sebarkan artikel ini
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko sedang memberikan keterangan.

6. Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang;

7. Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perzinahan dan/atau perselingkuhan.

Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba serta menjaga integritas institusi. **

Baca Juga  Patroli Dialogis Ops Damai Cartenz 2026 Perkuat Stabilitas Keamanan di Distrik Sinak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Selain membahas program penguatan karakter, audiensi juga menyinggung peluang kerja sama dalam pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan, penguatan pendidikan antikorupsi, literasi digital,…