BeritaDaerahUtama

Polisi dan BKSDA Amankan 9 Burung Kakatua Maluku dari Rumah Warga 

608
×

Polisi dan BKSDA Amankan 9 Burung Kakatua Maluku dari Rumah Warga 

Sebarkan artikel ini

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Teluk Ambon sekitar pukul 21.45 WIT dengan menggunakan mobil dinas BKSDA. 

Setelah proses administrasi, burung-burung tersebut dipindahkan ke kantor Balai BKSDA Maluku di Jalan Kebun Cengkeh, Ambon, pada pukul 22.30 WIT.

Hingga kini, kepolisian dan pihak BKSDA masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui asal-usul burung dan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. *

Baca Juga  Ketua Komisi IV DPR RI Puji Bulog Tembus Target CBP 4 Juta Ton, Gubernur Maluku Hadiri Tasyakuran di Ambon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *