BeritaDaerahUtama

Polisi dan BKSDA Amankan 9 Burung Kakatua Maluku dari Rumah Warga 

35
×

Polisi dan BKSDA Amankan 9 Burung Kakatua Maluku dari Rumah Warga 

Sebarkan artikel ini

Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Teluk Ambon sekitar pukul 21.45 WIT dengan menggunakan mobil dinas BKSDA. 

Setelah proses administrasi, burung-burung tersebut dipindahkan ke kantor Balai BKSDA Maluku di Jalan Kebun Cengkeh, Ambon, pada pukul 22.30 WIT.

Hingga kini, kepolisian dan pihak BKSDA masih mendalami kasus tersebut untuk mengetahui asal-usul burung dan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. *

Baca Juga  Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Maluku Salurkan 750 Paket Sembako untuk Buruh Se-Kota Ambon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *