Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, antara lain:
SB (korban),
AW(saksi),
FH(saksi),
FS (terlapor).
Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa surat perjanjian dan kwitansi yang telah mendapat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Ambon. (***)










