Arikamedia.id, AMBON – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku harus bersikap tegas dalam menata dan menertibkan pedagang agar aktivitas perdagangan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Wakil Ketua DPRD Maluku, Johan Johanis Lewerissa, mengatakan, DPRD Maluku telah beberapa kali lakukan pengawasan ke lapangan, termasuk di kawasan Pasar Baru Ambon, guna melihat kondisi penataan pedagang serta pelaksanaan kebijakan pemerintah.
“Sudah beberapa kali kami turun langsung ke Pasar Baru untuk melihat kondisi yang ada. Namun, pertanyaannya kembali kepada pemerintah sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk mengeksekusi kebijakan,” kata Lewerissa kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Jumat (05/06/26).
Dijelaskan, DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah.
Sementara itu menurutnya, kewenangan untuk melakukan penertiban dan penegakan aturan berada di tangan pemerintah sebagai pihak eksekutif.
“Kami hanya mengawasi. Yang memiliki tugas untuk mengeksekusi kebijakan pemerintah adalah pemerintah daerah. Karena itu diperlukan sikap tegas dalam melakukan pendekatan hukum maupun langkah-langkah penertiban lainnya,” ujarnya.
Tambah Lewerissa, aparat keamanan dapat dilibatkan untuk mendukung proses penataan dan menjaga situasi tetap aman serta kondusif.










