Arikamedia.id, AMBON – Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun, menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat hukum adat harus segera diwujudkan melalui regulasi yang kuat, dan berpihak pada kepentingan masyarakat adat.
Menurutnya,di tengah pesatnya pembangunan dan pelaksanaan berbagai proyek strategis nasional, kepastian hukum atas hak-hak masyarakat adat menjadi kebutuhan yang tidak bisa lagi ditunda.
Pernyataan tersebut disampaikan Watubun saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) tentang perlindungan dan pengakuan masyarakat hukum adat yang digelar Anggota DPD RI asal Maluku, Bisri Asshidiq Latuconsina, di Cafe Ujung JMP, Ambon, Selasa,(21/7/26).
Dikatakan,FGD tersebut menjadi momentum penting untuk menyatukan pandangan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, lembaga legislatif, para raja, tokoh adat, akademisi, hingga organisasi masyarakat sipil dalam merumuskan langkah-langkah strategis guna memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Maluku.
Ia menilai, berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat adat saat ini semakin kompleks. Salah satu yang paling sering dikeluhkan adalah penguasaan hutan adat dan tanah ulayat yang dilakukan tanpa menghormati hak-hak masyarakat adat sebagai pemilik wilayah secara turun-temurun.










