Ia menjelaskan, proses uji publik akan melibatkan para raja, Latupati, akademisi, profesor, organisasi kemasyarakatan, serta pegiat masyarakat adat agar substansi perda benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan memberikan perlindungan yang efektif.
“Kami ingin seluruh pemangku kepentingan duduk bersama memberikan masukan sehingga perda ini menjadi regulasi yang komprehensif dan dapat menjadi payung hukum bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam menetapkan masyarakat hukum adat di wilayahnya masing-masing,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, keberadaan perda tersebut nantinya akan menjadi pijakan penting agar setiap kebijakan pemerintah, baik di bidang pembangunan, investasi, maupun pengelolaan sumber daya alam, tetap menghormati hak-hak masyarakat hukum adat serta melibatkan mereka dalam setiap proses pengambilan keputusan.
“Dengan adanya pengakuan yang jelas melalui undang-undang maupun perda, masyarakat hukum adat akan memperoleh posisi yang semestinya sebagai subjek pembangunan. Mereka harus menjadi bagian dari setiap proses pembangunan, bukan hanya menjadi pihak yang menerima dampaknya,” pungkasnya. (AM-18)










