“Masih banyak masyarakat adat yang mengeluhkan hutan dan tanah ulayat mereka diambil secara sepihak. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi telah mempertegas amanat Pasal 18B Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengakui dan menghormati keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya,” ujarnya.
Ia menegaskan, masyarakat hukum adat di Maluku bukan sekadar bagian dari sejarah, tetapi hingga kini tetap hidup, berkembang, dan menjaga nilai-nilai budaya yang menjadi identitas bangsa.
Karena itu, negara memiliki kewajiban menghadirkan kepastian hukum melalui regulasi yang mampu memberikan perlindungan nyata terhadap hak-hak masyarakat adat. Ia berharap pemerintah pusat segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat agar pengakuan terhadap masyarakat adat memiliki landasan hukum yang lebih kuat di tingkat nasional.
Di tingkat daerah, lanjut Benhur, DPRD Provinsi Maluku juga terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat. Ranperda yang merupakan usulan inisiatif Komisi I DPRD itu telah menyelesaikan tahap kajian awal dan selanjutnya akan memasuki tahapan uji publik.










