Arikamedia.id, AMBON – Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2026 di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon menjadi momentum untuk menegaskan bahwa setiap anak, termasuk yang sedang menjalani pembinaan, tetap memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, pendidikan, serta kesempatan memperbaiki masa depan.
Kegiatan itu dirangkaikan dengan penyerahan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada lima anak binaan. Pengurangan masa pidana tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perubahan perilaku, kedisiplinan, dan kesungguhan mereka dalam mengikuti program pembinaan, di Aula LPKA Kelas II Ambon,Negeri Passo, Kamis, (23/7/26).
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam sambutannya menegaskan bahwa Hari Anak Nasional bukan sekadar peringatan seremonial, tetapi menjadi pengingat bahwa setiap anak Indonesia memiliki hak yang sama untuk hidup, tumbuh, berkembang, memperoleh pendidikan, perlindungan, serta kesempatan meraih cita-cita.
Menurutnya, anak-anak yang saat ini menjalani pembinaan di LPKA tidak boleh terus dipandang dari masa lalunya, melainkan dari peluang yang masih terbuka untuk memperbaiki diri dan membangun masa depan yang lebih baik.
“Proses pembinaan harus menjadi titik balik bagi anak-anak untuk belajar dari kesalahan, membentuk karakter, meningkatkan kemampuan, dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujarnya.










