“Sistem ini telah kami sosialisasikan sejak Juni 2026 melalui simulasi penggunaan mesin POS bersama Bank Maluku Malut. Dalam waktu dekat akan diimplementasikan sebagai bagian dari upaya digitalisasi pelayanan di sektor perikanan,” jelasnya,
Dirinya menambahkan, pihaknya juga segera meluncurkan SIRIP IKAN (Sistem Pembayaran Retribusi Tempat Pelelangan Ikan) sebagai sistem pembayaran retribusi TPI secara non-tunai bagi 44 wajib retribusi.
Melalui berbagai program tersebut, Pemkot Ambon berharap sektor perikanan tidak hanya mampu meningkatkan produksi dan pendapatan nelayan, tetapi juga menjadi salah satu pilar utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta menekan angka kemiskinan di wilayah pesisir. (AM-18).










