BeritaDaerahEkonomiPemerintahanUtama

Pemkot Menaikkan Tarif Pajak dan Retribusi Sesuai Aturan Perundang-Undangan

29
×

Pemkot Menaikkan Tarif Pajak dan Retribusi Sesuai Aturan Perundang-Undangan

Sebarkan artikel ini
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy DeFretes - PPID

Kepala BPPRD : Selama 13 Tahun Belum Ada Kenaikkan Tarif

AMBON, PPID – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, dalam upaya meningkatkan Penerimaan Asli Daerah (PAD) tidak serta merta menaikan tarif pajak dan retribusi. Semuanya itu, didasarkan pada aturan perundang – undangan, serta dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat.

Tekait pernyataan tentang retribusi sampah UMKM yang naik 500 persen dari sebelumnya, maka perlu kami jelaskan bahwa penetapan tarif retribusi berdasarkan UU Nomor 1/2022, tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, dimana diturunkan dalam PP Nomor 35/2023 yang juga menjelaskan Tata Pemungutan Pajak Dan Retribusi Daerah pada pasal 29. Selanjutnya, untuk memungut pendapatan atau pungutan daerah, perlu ditetapkan dengan Perda, dimana kota Ambon telah menetapkan Perda Nomor 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, didalamnya terdapat Retribusi Kebersihan yang masuk dalam Retribusi Jasa Umum.

Baca Juga  Ali Hatala : Pembangunan Pasar Baru Jadi Solusi, Minta Toleransi untuk PKL

“Dasar penentuan retribusi menggunakan Volt Ampere (VA) atau penggunaan daya listrik. Itu ketentuan Pemerintah Pusat bukan daerah,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy DeFretes, Rabu (08/05/25) di Balai Kota, menanggapi kritikan salah satu anggota DPRD, terkait kebijakan kenaikan retribusi sampah yang dinilai tidak adil terutama bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

JAKARTA, atikamedia.id – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand IM3 dan Tri menghadirkan berbagai solusi komunikasi yang dirancang untuk mendampingi pelanggan selama masa…