BeritaDaerahPemerintahanUtama

Pemkot Ambon Berlakukan Denda Rp1 Juta Bagi Pelanggar Buang sampah

24
×

Pemkot Ambon Berlakukan Denda Rp1 Juta Bagi Pelanggar Buang sampah

Sebarkan artikel ini

Selain menyasar warga umum, aturan ini juga mengikat pelaku usaha.toko atau tempat usaha yang tidak menyediakan tempat sampah akan dikenakan teguran hingga penutupan operasional jika tidak mematuhi ketentuan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk ketegasan bahwa kebersihan bukan pilihan, melainkan kewajiban. Di tengah pengetatan anggaran dan defisit fiskal yang mengintai, Pemerintah Kota Ambon tetap memprioritaskan kebersihan sebagai wajah kota.

Dengan aturan baru ini, Kota Ambon mendorong perubahan perilaku kolektif masyarakat dari membuang sampah sembarangan menjadi menjaga kota bersama. (AM-18)

Baca Juga  Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Maluku Salurkan 750 Paket Sembako untuk Buruh Se-Kota Ambon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *