Meski demikian, kebijakan tersebut saat ini masih dalam tahap persiapan. Pemerintah akan meminta Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyiapkan regulasi yang diperlukan sebagai dasar pelaksanaannya.
Jika kebijakan ini terealisasi, warga yang memasuki usia 17 tahun nantinya tidak hanya mendapatkan akses rekening perbankan, tetapi juga memiliki pintu masuk yang lebih mudah ke berbagai layanan keuangan formal. ** (Kontan.co.id)













