Arikamedia.id, AMBON — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon menegaskan bahwa merokok di dalam angkutan umum dilarang keras, baik bagi sopir maupun penumpang.
Larangan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas. Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menetapkan angkutan umum sebagai salah satu kawasan yang bebas dari aktivitas merokok.
Dalam Pasal 16, setiap orang dilarang merokok di tempat yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok, termasuk di dalam angkutan umum. Ketentuan tersebut diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Ambon Nomor 15 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Suitella, menegaskan bahwa aturan tersebut berlaku bagi setiap orang yang berada di dalam angkutan umum.
“Angkutan umum itu termasuk area publik. Jadi, kita berharap baik pengusaha maupun sopir angkutan umum dapat menghormati penumpang yang menggunakan jasa layanan umum,” ujar Suitella di ruang kerjanya, Rabu (9/9/26).
Menurutnya, kondisi angkutan umum yang relatif sempit membuat asap rokok mudah menyebar dan mengganggu penumpang lain. Karena itu, larangan merokok bukan sekadar aturan, tetapi juga menyangkut kenyamanan, kesehatan, dan hak masyarakat sebagai pengguna transportasi umum.













