Dishub Kota Ambon juga meminta masyarakat tidak takut untuk menegur apabila menemukan sopir atau penumpang yang merokok di dalam angkutan umum.
Namun, apabila teguran tidak diindahkan atau justru menimbulkan persoalan, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran tersebut kepada petugas untuk ditindaklanjuti.
“Kalau ditemui, masyarakat juga bisa menegur. Kalau kemudian tidak diterima atau malah terjadi persoalan, bisa dilaporkan kepada petugas untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Suitella menjelaskan, laporan dari masyarakat sangat penting bagi Dishub untuk mengetahui angkutan umum atau jalur tertentu yang masih ditemukan pelanggaran. Informasi tersebut selanjutnya dapat menjadi dasar bagi petugas untuk meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia kembali menegaskan bahwa larangan merokok tidak hanya ditujukan kepada sopir atau pengemudi. “Jadi, ini bukan hanya berlaku untuk sopir. Penumpang juga harus mematuhi. Intinya saling menghargai,” tegasnya.
Dishub berharap kepatuhan terhadap Perda Kawasan Tanpa Rokok tumbuh dari kesadaran bersama. Pengusaha angkutan, sopir, penumpang, dan masyarakat memiliki peran yang sama dalam menciptakan transportasi umum yang aman, sehat, dan nyaman.













