Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahUtama

Dishub Ambon Tegaskan Larangan Merokok di Angkutan Umum, Penumpang Diminta Berani Melapor

36
×

Dishub Ambon Tegaskan Larangan Merokok di Angkutan Umum, Penumpang Diminta Berani Melapor

Sebarkan artikel ini
Link Banner

Dishub Kota Ambon juga meminta masyarakat tidak takut untuk menegur apabila menemukan sopir atau penumpang yang merokok di dalam angkutan umum.

Namun, apabila teguran tidak diindahkan atau justru menimbulkan persoalan, masyarakat dapat melaporkan pelanggaran tersebut kepada petugas untuk ditindaklanjuti.

“Kalau ditemui, masyarakat juga bisa menegur. Kalau kemudian tidak diterima atau malah terjadi persoalan, bisa dilaporkan kepada petugas untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Suitella menjelaskan, laporan dari masyarakat sangat penting bagi Dishub untuk mengetahui angkutan umum atau jalur tertentu yang masih ditemukan pelanggaran. Informasi tersebut selanjutnya dapat menjadi dasar bagi petugas untuk meningkatkan pengawasan dan mengambil langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia kembali menegaskan bahwa larangan merokok tidak hanya ditujukan kepada sopir atau pengemudi. “Jadi, ini bukan hanya berlaku untuk sopir. Penumpang juga harus mematuhi. Intinya saling menghargai,” tegasnya.

Baca Juga  Pemerintah Siapkan Rekening Bank Otomatis bagi Warga yang Memasuki Usia 17 Tahun

Dishub berharap kepatuhan terhadap Perda Kawasan Tanpa Rokok tumbuh dari kesadaran bersama. Pengusaha angkutan, sopir, penumpang, dan masyarakat memiliki peran yang sama dalam menciptakan transportasi umum yang aman, sehat, dan nyaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *