Arikamedia.id, JAKARTA — Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan baru di sektor perbankan yang memungkinkan setiap warga negara yang memasuki usia 17 tahun memperoleh rekening bank secara otomatis.
Melalui kebijakan tersebut, setiap rekening yang dibuka nantinya akan mendapatkan saldo awal sebesar Rp50.000. Pemerintah memastikan dana awal tersebut tidak boleh dikenakan potongan biaya administrasi maupun pungutan lainnya oleh pihak perbankan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, rekening tersebut akan berbasis pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Rekening terisi itu tidak boleh dipotong oleh perbankan,” ujar Airlangga.
Selain menjadi sarana untuk memperkenalkan layanan perbankan kepada masyarakat sejak usia muda, rekening tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan transaksi keuangan. Pemerintah juga membuka kemungkinan rekening tersebut digunakan sebagai sarana penyaluran bantuan sosial (bansos) secara langsung kepada masyarakat yang berhak menerima.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas inklusi keuangan, khususnya dengan mendorong masyarakat mengenal dan menggunakan layanan perbankan sejak usia muda.













