BeritaPemerintahanUtama

Ombudsman RI Lakukan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Terhadap Pemkot Ambon

39
×

Ombudsman RI Lakukan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik Terhadap Pemkot Ambon

Sebarkan artikel ini
Kantor Pemkot Ambon (Internet)

AMBON, arikamedia.id – Plt Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setda Kota Ambon, Arthur Solsolay Senin, (12/08/2024) di Balai Kota menjelaskan, Ombudsman RI Perwakilan Maluku saat ini melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tahun 2024, diberitakan laman resmi Pemot Ambon.

Dikatakan, penilaian tersebut akan dimulai hari ini Senin hingga Rabu (14/08/2024) mendatang untuk beberapa unit pelayanan.

“Unit layanan yang dievaluasi tahun 2024 diantaranya, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Dikcapil, Dinas Kesehatan, Dinas PM-PTSP, Puskesmas Nania, dan Puskesmas Rijali,” bebernya.

Nilai kepatuhan dalam penilaian yang dilaksanakan setiap tahun mengacu pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Baca Juga  21 Kepala Negara Bakal Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran

Menurutnya, Pemkot Ambon sendiri pada tahun 2023 lalu, berdasarkan penilaian telah berada pada zona hijau (Kategori) tertinggi) dengan nilai, 89,03 setelah tahun sebelumnya (2022) masih berkutat di zona kuning (sedang).

“Olehnya itu sangat diharapkan tahun 2024 ini dapat kita pertahankan berada di zona hijau dengan nilai yang terus meningkat,” imbuh Solsolay.

Pj Wali Kota  Dominggus Kaya dan Sekretaris Kota (Sekkot) Agus Ririmasse terus mendorong unit pelayanan yang masuk dalam penilaian serta semua OPD di lingkup Pemkot agar tetap meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi warga kota Ambon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *