Zulkifli menggugat Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) karena menilai belum ada kepastian hukum terkait pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur, termasuk status Jakarta setelah pemindahan dilakukan.
Ia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Jakarta tetap menjadi ibu kota sebelum ada aturan yang jelas mengenai ibu kota pengganti. ***










