BeritaHukum & KriminalNasionalPemerintahanUtama

MK Tolak Uji Materi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Jakarta Tetap Ibukota Negara 

320
×

MK Tolak Uji Materi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Jakarta Tetap Ibukota Negara 

Sebarkan artikel ini

Zulkifli menggugat Pasal 39 dan Pasal 41 Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) karena menilai belum ada kepastian hukum terkait pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur, termasuk status Jakarta setelah pemindahan dilakukan.

Ia meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan Jakarta tetap menjadi ibu kota sebelum ada aturan yang jelas mengenai ibu kota pengganti. *** 

Baca Juga  Tolak Seruan Kembalikan Bendera Merah Putih ke Jakarta, Aktivis AMM Ajak Masyarakat Kawal Kepentingan Maluku Melalui Jalur Konstitusional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *