Oleh karena itu, legislator asal daerah pemilihan Maluku tersebut meminta perumusan undang-undang kepulauan ini menggunakan indikator yang berbeda dari wilayah daratan karena karakteristik pulau kecil yang sangat unik.
“Seperti itu, jadi buat saya ini memang anomali yang terjadi bagi kami di pulau-pulau kecil, di pulau-pulau daerah kepulauan sehingga kalau kita menggunakan pendekatan-pendekatan yang tadi saya coba lihat, tidak bakalan ketemu, Bu. Dengan variabel-variabel yang tadi coba Ibu konsultasi, tidak bakalan ketemu karena variabel di daerah-daerah kepulauan ini memang sangat karakteristik base, sangat unique base,” pungkasnya.***
SUMBER : Parlementaria.










