Secara teknis, regulasi LHKPN mewajibkan pejabat untuk melakukan revaluasi aset properti berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) mutakhir atau taksiran nilai pasar ( fair market value ) terkini.
Sebagai ilustrasi: Sebuah hamparan tanah strategis di kawasan Teluk Ambon yang dibeli pada tahun 2005 dengan harga perolehan puluhan juta rupiah, ketika dinilai ulang pada tahun 2025, nilainya akan mengalami hiper-apresiasi menjadi miliaran rupiah.
Lonjakan ini didorong oleh faktor makroekonomi yang tak terhindarkan: inflasi agregat, masifnya pembangunan infrastruktur sekitar, serta eskalasi nilai komersial kawasan.
Kenaikan eksponensial di kertas LHKPN akibat apresiasi NJOP ini terjadi secara otonom melalui sistem valuasi (valuation-driven inflation), tanpa adanya satu rupiah pun penambahan kas segar ke dalam pundi-pundi pribadi sang Gubernur.
Ini adalah sebuah ilusi angka administratif; sang pejabat terlihat bertambah kaya di atas kertas, padahal wujud aset fisiknya tetap sama sejak belasan tahun lalu.
Asas Pembuktian Material: Menantang Validitas Pertambahan Aset Pasca Pelantikan
Di tengah gempuran opini publik dan diskursus media, manuver Gubernur Hendrik Lewerissa yang berani memberikan tantangan pembuktian balik (burden of proof challenge) patut dicermati sebagai strategi defensif yang berbasis kepastian hukum.










