BeritaDaerahOpiniPemerintahanUtama

MENGINSPEKSI POLARITAS LHKPN: MEMAHAMI DEDUKSI HUKUM, LOGIKA ASET, DAN ETIKA TRANSPARANSI GUBERNUR MALUKU

122
×

MENGINSPEKSI POLARITAS LHKPN: MEMAHAMI DEDUKSI HUKUM, LOGIKA ASET, DAN ETIKA TRANSPARANSI GUBERNUR MALUKU

Sebarkan artikel ini

Fase ini menuntut deklarasi total ( full disclosure ). Sang pejabat diwajibkan melakukan sweeping terhadap seluruh riwayat finansialnya secara retrospektif. 

Seluruh sertifikat hak milik, aset properti masa lampau, dan investasi perbankan yang sebelumnya dianulir akibat keterbatasan waktu pada Agustus 2024, kini direkonsiliasi, dinilai ulang, dan dideklarasikan secara rinci.

Lonjakan dari Rp2,09 miliar menjadi Rp17,40 miliar, dengan demikian, merupakan manifestasi kepatuhan moral dan koreksi administratif—mengubah data yang asalnya parsial menjadi entitas pelaporan yang utuh, transparan, dan dapat diaudit secara presisi. 

Menstigmatisasi tindakan jujur dalam melengkapi data lama sebagai bentuk “korupsi mendadak” adalah sebuah logical fallacy (kesesatan logika) yang justru menghukum niat baik untuk transparan.

Baca Juga  Buka Mubes IV Latupati, Gubernur Tekankan Peran Raja Adat

Rasionalitas Ekonomi dalam Valuasi Aset: Ilusi Angka dan Apresiasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)

Pilar ketiga yang acap memicu histeria publik adalah minimnya literasi terkait metodologi penilaian (appraisal methodology) aset tidak bergerak dalam LHKPN. 

Publik awam cenderung menyamakan angka miliaran di LHKPN dengan likuiditas kas atau tumpukan uang tunai di brankas. Realitasnya, anomali angka Rp17,40 miliar mayoritas dikonstitusikan oleh valuasi aset properti (tanah dan bangunan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *