BeritaDaerahOpiniPemerintahanUtama

MENGINSPEKSI POLARITAS LHKPN: MEMAHAMI DEDUKSI HUKUM, LOGIKA ASET, DAN ETIKA TRANSPARANSI GUBERNUR MALUKU

106
×

MENGINSPEKSI POLARITAS LHKPN: MEMAHAMI DEDUKSI HUKUM, LOGIKA ASET, DAN ETIKA TRANSPARANSI GUBERNUR MALUKU

Sebarkan artikel ini

Oleh: Jancy Latupeirissa

(Pemerhati Kebijakan Publik)

Arikamedia.id – Gema laporan pengaduan yang dilayangkan oleh Mollucas Corruption Watch (MCW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, mendadak menjadi perbincangan hangat di ruang publik. 

Penyorotan publik yang tajam berpusat pada perbedaan nominal kekayaan yang tercatat: dari Rp2,09 miliar pada laporan pencalonan per 28 Agustus 2024 saat dirinya masih menjabat Anggota DPR RI sekaligus calon Gubernur, melonjak tajam menjadi Rp17,40 miliar dalam laporan khusus awal menjabat per 23 November 2025.

Secara kasat mata, selisih nominal sebesar Rp15,31 miliar tersebut dengan sangat mudah menyulut narasi spekulatif di tengah masyarakat. 

Baca Juga  Dugaan Korupsi Dana Bencana di BNPB, Mahfud MD: Sedih Banget, Bangsa Kita Sepertinya Betul-Betul Sakit

Dalam lanskap politik pasca- Pilkada, prasangka publik acapkali diorkestrasi menuju simpulan instan: “terjadi lonjakan harta tak wajar akibat jabatan eksekutif.” 

Namun, dalam diskursus hukum tata negara, akuntabilitas publik, dan mekanisme administrasi LHKPN, membedah sebuah laporan keuangan penyelenggara negara secara parsial hanya berbekal perbandingan dua deret angka di permukaan adalah sebuah simplifikasi yang mereduksi kebenaran materil.

Untuk memahami secara komprehensif anomali laporan kekayaan tersebut, publik perlu diajak menelaah setidaknya empat pilar utama secara mendalam: fondasi historis kepemilikan aset, psikologi administrasi dalam pengisian LHKPN, rasionalitas ekonomi dalam valuasi aset properti, serta asas pembuktian berbasis kepastian waktu perolehan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *