JAKARTA, arikamedia.id – Ratusan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) melayangkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Mereka meminta Prabowo bersikap atas hilangnya independensi kolegium kedokteran.
Para guru besar tersebut mengatakan prihatin dengan situasi sistem pendidikan kedokteran dan kesehatan Tanah Air setelah adanya perubahan tata kelola kolegium yang saat ini berada di bawah Kementerian Kesehatan. “Sebagai para pendidik dan praktisi di bidang kedokteran, kami merasa terpanggil untuk menyampaikan beberapa hal yang kami nilai penting bagi masa depan kualitas layanan kesehatan masyarakat Indonesia,” kata para Guru Besar FKUI melalui surat tertulis kepada Prabowo pada Jumat, 16 Mei 2025.
Kata “kolegium” mungkin terdengar asing bagi sebagian orang. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, kolegium didefinisikan sebagai kumpulan ahli dari setiap ilmu kesehatan yang mengampu cabang ilmu tersebut yang menjalankan tugas dan fungsi secara independen dan merupakan alat kelengkapan konsil.
Sementara dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, kolegium merupakan badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.