BeritaEkonomiNasionalUtama

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Guna Menjaga Kepercayaan Masyarakat dan Memperkuat Stabilitas Perbankan

1
×

LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Guna Menjaga Kepercayaan Masyarakat dan Memperkuat Stabilitas Perbankan

Sebarkan artikel ini

Arikamedia.id, JAKARTA – Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 Mei 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 3,50% untuk simpanan Rupiah di bank umum, 6,00% untuk simpanan Rupiah di Bank Perekonomian Rakyat, dan 2,00% untuk simpanan valuta asing di bank umum. 

Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku sejak 1 Juni 2026 sampai dengan 30 September 2026.

Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan perkembangan Suku Bunga Pasar (SBP) simpanan Rupiah dan valuta asing yang masih menunjukkan kenaikan terbatas. 

Kinerja intermediasi perbankan khususnya penghimpunan simpanan yang masih kuat, kondisi likuiditas perbankan yang masih memadai, serta tingkat persaingan antarbank yang tetap sehat. 

Baca Juga  Alami Patah Kemudi Sebuah Kapal Nelayan Berhasil di selamatkan Tim SAR Gabungan 

Selain itu, tingkat cakupan penjaminan simpanan tetap terjaga dan berada jauh di atas mandat Undang-Undang, yaitu melebihi 90% dari total rekening nasabah bank. 

Dengan mempertimbangkan berbagai kondisi tersebut, Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini dinilai masih memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat stabilitas perbankan.

LPS akan terus melakukan evaluasi terhadap TBP secara berkala untuk menjaga kesesuaiannya dengan perkembangan kondisi perekonomian, perbankan, dan pasar keuangan ke depan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *