Arikamedia.id, AMBON – Pansus DPRD Maluku, telah melaksanakan tugasnya secara menyeluruh, mulai dari pembahasan hingga merumuskan rekomendasi sebagai bahan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun, menyampaikan DPRD telah menuntaskan tahapan pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Maluku Tahun 2025 hingga menghasilkan rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
“Rekomendasi yang telah disusun DPRD harus dijalankan secara serius oleh pemerintah daerah,” tandas Watubun dalam rapat paripurna DPRD Maluku yang mengagendakan penyampaian laporan pansus terhadap LKPJ gubernur yang berlangsung di ruang rapat paripurna, Kamis (23/04/26).
Dijelaskan, LKPJ Gubernur Maluku Tahun 2025 telah disampaikan kepada DPRD pada 30 Maret 2026 untuk kemudian dibahas secara mendalam oleh lembaga legislatif.
Menurut Watubun, dalam prosesnya, DPRD membentuk panitia khusus yang bertugas melakukan pendalaman, pembahasan, serta perumusan rekomendasi terhadap dokumen tersebut.
“Saya kira rekomendasi tadi sudah tegas. Kami minta pemerintah daerah mencermati dengan seksama, lalu melaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” kata Watubun, usai Rapat Paripurna.










