Aparat kepolisian bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian seorang warga di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Maluku.
Korban diketahui bernama Deizen Berty Lutur (29), yang ditemukan meninggal dunia dengan luka tusukan di bagian leher kiri, diduga menggunakan senjata tajam berupa gunting.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIT di ruas Jalan Bukit Indah (Ave Maria), Ohoi Bombay, Kecamatan Kei Besar.
Berdasarkan laporan resmi kepolisian, korban sebelumnya berboncengan dengan saksi, Imanuel Lutur, menggunakan sepeda motor menuju Polsek Elat.
Di tengah perjalanan, keduanya berpapasan dengan tiga orang terduga pelaku, yakni Ipus Rahakbauw, Thomas Ohoiwirin, dan Beni Babaubun.
Ketiganya kemudian berbalik arah, mengikuti korban, dan diduga melakukan pemalakan. Situasi memanas ketika salah satu pelaku mencoba menyerang saksi dengan gunting, namun berhasil dihindari.
Korban kemudian turun dari kendaraan, sementara saksi melarikan diri untuk menyelamatkan diri. Dari jarak sekitar 15 meter, saksi melihat korban dikeroyok oleh para pelaku sebelum akhirnya korban melarikan diri ke arah hutan.










