AMBON, arikamedia.id – Kanwil Kemenkumham Maluku menggelar Dialog Interaktif dengan tema “Undang-Undang No.16 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum dan Implementasinya” di Studio Pro 1 RRI Ambon, Selasa, (16/07/2024).
Sesuai amanat Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro tri Prasetyo kepada Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi hukum kepada masyarakat tentang hak atas bantuan hukum dan bagaimana cara mendapatkannya.
Dialog Interaktif ini menghadirkan Stevanno Herman Romer merupakan Pengurus Lembaga Bantuan Hukum dan Klinik Hukum Fakultas Hukum Unpatti (LBHKH) yang memaparkan materi tentang hak atas bantuan hukum dan implementasi UU No. 16 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum.
Kepada Tim Humas, Kasubbid Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Griselda Siahalatua menjelaskan bahwa dialog ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya akses terhadap keadilan.
Bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan bantuan hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Bantuan hukum, lanjutnya, adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada penerima bantuan hukum yang diamanatkan sesuai UU No 16 Tahun 2011.