“Jangan semua tenaga kerja disamaratakan menggunakan kontrak. Harus dilihat jenis pekerjaan dan ketentuan yang berlaku. Kalau pekerjaannya bersifat tetap dan dilakukan terus-menerus, status hubungan kerjanya harus disesuaikan dengan regulasi,” tegas Souissa.
Baginya kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan harus berjalan seiring dengan pengawasan pemerintah.
Kedua hal tersebut dinilai penting untuk mencegah ketidakpastian status kerja dan memastikan kewajiban masing-masing pihak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Souissa menjelaskan, hubungan kerja di Indonesia mengenal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Penerapannya harus mempertimbangkan karakteristik pekerjaan serta ketentuan hukum yang berlaku, sehingga penetapan status pekerja tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kebijakan internal perusahaan.
Ia juga mengungkapkan bahwa KSBSI Kota Ambon memiliki sejumlah catatan mengenai persoalan ketenagakerjaan yang telah disampaikan kepada DPRD Kota Ambon dan Wali Kota Ambon.
Souissa menekankan, tindak lanjut menjadi bagian penting agar persoalan pekerja tidak berhenti pada penyampaian aspirasi.
“Tenaga kerja merupakan aset ekonomi daerah. Karena itu, hak-hak mereka harus diperhatikan. Kami berharap pemerintah dan pengusaha sama-sama taat terhadap aturan sehingga hubungan industrial dapat berjalan dengan baik,” ujarnya










