UU Nomor 45 Tahun 2009 merupakan perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan masih tercatat berlaku dalam JDIH Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dikatakan, pelayanan nelayan harus menjadi prioritas. Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian pemerintah pusat adalah pelayanan Syahbandar di PPN Ambon.
Keluhan mengenai pelayanan yang dinilai menyulitkan nelayan perlu ditanggapi secara serius melalui evaluasi objektif dan terbuka.
Syahbandar di pelabuhan perikanan memiliki posisi penting dalam memastikan aspek keselamatan dan ketertiban kegiatan kapal perikanan.
KKP sendiri memiliki regulasi yang secara khusus mengatur kesyahbandaran di pelabuhan perikanan. (***)










