Karena itu, kami menyampaikan permohonan sekaligus desakan kepada Kapolda Maluku:
1. SEGERA MEMASTIKAN KEAMANAN MASYARAKAT PATAHUWE.
Jangan biarkan masyarakat hidup dalam ketakutan dan ketidakpastian. Negara harus hadir untuk melindungi warga tanpa membeda-bedakan latar belakang mereka.
2. MELAKUKAN PENYELIDIKAN DAN PENEGAKAN HUKUM SECARA TEGAS, OBJEKTIF DAN TRANSPARAN.
Setiap tindakan kekerasan, pembakaran, pengrusakan maupun tindakan lain yang melanggar hukum harus ditangani berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku.
3. MELAKUKAN PENDATAAN DAN VERIFIKASI MENYELURUH TERHADAP KORBAN DAN KERUGIAN.
Jumlah rumah, fasilitas umum, tempat ibadah maupun harta benda masyarakat yang terdampak harus didata secara resmi agar korban mendapatkan penanganan yang tepat.
4. MEMBERIKAN PERLINDUNGAN KEPADA WARGA YANG TERDAMPAK.
Anak-anak, perempuan, lanjut usia dan keluarga yang kehilangan tempat tinggal harus menjadi perhatian utama dalam situasi darurat kemanusiaan seperti ini.
5. MENCEGAH TERJADINYA AKSI BALASAN.
Kami meminta aparat memastikan tidak ada tindakan lanjutan yang dapat memperbesar konflik. Keamanan harus dijaga secara profesional agar masyarakat tidak terjebak dalam siklus kekerasan.
6. MEMBUKA INFORMASI PUBLIK SECARA TERUKUR MENGENAI PERKEMBANGAN PENANGANAN.













