Disinggungnya, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengakui keberadaan Yayasan Vihara Suarna Giri Tirta Gunung Nona secara administratif.Menurutnya, pengakuan tersebut menunjukkan yayasan memiliki legalitas sebagai badan hukum.
Di sisi lain menurutnya, BPN juga telah menyatakan adanya dua SHM yang diterbitkan pada kawasan yang sama. Karena itu, seluruh proses administrasi penerbitannya harus dibuka secara transparan.
“Saya meminta BPN membawa seluruh dokumen awal yang menjadi dasar terbitnya dua sertifikat tersebut. Siapa yang mengajukan, siapa yang mengeluarkan, dan apa saja dokumen pendukungnya harus dibuka agar semuanya menjadi jelas,” kata Ismail.
Ungkap ismail, berdasarkan informasi yang diterimanya dari masyarakat, kawasan yang dipagari sejak awal dipahami sebagai lahan yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah ibadah. Namun, munculnya dua SHM di dalam area tersebut membuat persoalan harus diselesaikan berdasarkan data dan dokumen hukum.
Sengekta lahan rumah ibadah tambahnya, merupakan persoalan yang sangat sensitif sehingga seluruh pihak harus mengedepankan penyelesaian secara hukum, terbuka, dan menghindari konflik di tengah masyarakat. (***)










