Link Banner
BeritaDaerahParlementariaUtama

Komisi I DPRD Dukung Disnaker Kota Ambon Kepatuhan Perusahaan Pembayaran THR

10
×

Komisi I DPRD Dukung Disnaker Kota Ambon Kepatuhan Perusahaan Pembayaran THR

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Fadli Toisuta

AMBON, arikamedia.id – Dukung himbauan Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Komisi I DPRD Kota Ambon bersama Dinas Tenaga kerja (Disnaker) melakukan kunjungan di beberapa lokasi guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap imbauan Kementerian Ketenagakerjaan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

Komisi I telah mengunjungi empat sektor utama, yakni distributor, jasa perhotelan, dan jasa transportasi untuk memastikan perusahaan telah menjalankan kewajiban pembayaran THR kepada karyawannya sesuai himbauan yang diberikan.

Pembayaran THR harus dilakukan paling lambat tanggal 7 sebelum Hari Raya Idulfitri. Dalam pemantauan di sejumlah tempat, ditemukan bahwa beberapa perusahaan telah mempersiapkan skema pembayaran THR sesuai dengan klasifikasi karyawan.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Muhammad Fadli Toisuta kepada awak media usai melakukan On The Spot di DPRD Kota Ambon, Rabu,(19/03/25)

Baca Juga  Bupati Bangga Pemain Muda Asal Malteng Tampil pada  Malaysia’s Premier International Youth Football Tournament

Salah satu contoh perusahaan yang telah menerapkan mekanisme pembayaran THR secara optimal adalah Swiss-Belhotel. Sehingga Hotel ini dijadikan sebagai role model bagi sektor perhotelan lainnya agar mengikuti standar yang sama dalam memberikan hak karyawan.

Untuk karyawan yang baru bekerja kurang dari enam bulan umumnya hanya menerima parcel, sementara mereka yang bekerja lebih dari enam bulan mendapatkan THR dengan nominal yang bervariasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *