BeritaDaerahParlementariaUtama

November Batas Waktu Tenaga Honorer, Pemprov Didesak Perjuangkan Jadi P3K

34
×

November Batas Waktu Tenaga Honorer, Pemprov Didesak Perjuangkan Jadi P3K

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Maluku Alimuddin Kolatlena

AMBON, arikamedia.id – Anggota Komisi | DPRD Provinsi Maluku, Alimuddin Kolatlena mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk memperjuangkan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).

Hal ini dikatakannya, mengingat, berdasarkan UU ASN, batas waktu kerja honorer di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) Maluku hingga November mendatang.

“Aturan tersebut secara langsung akan membawa dampak besar terhadap ribuan tenaga honorer yang saat ini mengabdi di berbagai instansi pemprov,” kata Alimuddin, baru-baru ini.

Pemprov tidak boleh menutup mata dari ribuan tenaga honorer yang selama ini telah membantu tugas-tugas pemerintahan.

Menurut Alimuddin, harus jujur akui, bahwa kesuksesan pelayanan publik kepada masyarakat tidak lepas dari peran aktif ribuan tenaga honorer, jadi, di penghujung masa kerja mereka, mestinya ada keberpihakan pemerintah.  

Baca Juga  Tema Sentrinov 2024 Menyentuh Masalah Masyarakat di Wilayah Kepulauan

“Tak hanya itu Pemprov harus secara aktif memperjuangkan para tenaga honorer ini untuk diangkat menjadi P3K, walaupun dengan mekanisme tes, tetapi paling tidak ada upaya yang dilakukan pemda,” katanya.

Jika pada akhirnya ribuan tenaga honorer tidak dapat bekerja lagi karena terbentur aturan, maka sudah pasti akan berdampak pada peningkatan angka pengangguran terbuka di Maluku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

PADANG PARIAMAN, arikamedia.id – Polisi berhasil menangkap tersangka pembunuh gadis penjual gorengan inisial IS di Padang Pariaman, Kamis (19/9). “Alhamdulillah. Sudah tertangkap,” kata Kapolres…