AMBON, arikamedia.id – Anggota Komisi | DPRD Provinsi Maluku, Alimuddin Kolatlena mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku untuk memperjuangkan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Hal ini dikatakannya, mengingat, berdasarkan UU ASN, batas waktu kerja honorer di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) Maluku hingga November mendatang.
“Aturan tersebut secara langsung akan membawa dampak besar terhadap ribuan tenaga honorer yang saat ini mengabdi di berbagai instansi pemprov,” kata Alimuddin, baru-baru ini.
Pemprov tidak boleh menutup mata dari ribuan tenaga honorer yang selama ini telah membantu tugas-tugas pemerintahan.
Menurut Alimuddin, harus jujur akui, bahwa kesuksesan pelayanan publik kepada masyarakat tidak lepas dari peran aktif ribuan tenaga honorer, jadi, di penghujung masa kerja mereka, mestinya ada keberpihakan pemerintah.
“Tak hanya itu Pemprov harus secara aktif memperjuangkan para tenaga honorer ini untuk diangkat menjadi P3K, walaupun dengan mekanisme tes, tetapi paling tidak ada upaya yang dilakukan pemda,” katanya.
Jika pada akhirnya ribuan tenaga honorer tidak dapat bekerja lagi karena terbentur aturan, maka sudah pasti akan berdampak pada peningkatan angka pengangguran terbuka di Maluku.