Menanggapi polemik tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (BEM FH UBK) mengeluarkan 10 poin tuntutan, di antaranya pengunduran diri pihak yang terlibat dari jabatan organisasi, pembuatan surat pernyataan dan pengakuan terbuka, pembentukan tim investigasi independen, hingga pemberian sanksi akademik sesuai ketentuan kampus.
Kasus ini semakin menjadi perhatian karena perwakilan mahasiswa UBK diketahui sempat bertemu dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat aksi demonstrasi pada 15 Juni 2026 di Jakarta bersama perwakilan mahasiswa dari Universitas MH Thamrin dan Universitas Terbuka.
Hingga kini belum terdapat pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait tudingan yang disampaikan dalam forum tersebut.
Pihak Universitas Bung Karno juga belum mengumumkan hasil investigasi resmi atas dugaan yang mencuat di lingkungan kampus. ***










