Makungbumi mengatakan untuk itu kami merasa harus melakukan konferensi pers ini. Ini adalah kali pertama pihak keluarga dari almarhum Nusakei memberikan keterangan karena tidak terasa sudah satu bulan lebih almarhum meninggalkan kita semua dan ironisnya akhir hayatnya harus berakhir dengan ditikam dan dibunuh oleh dua orang di Maluku Tenggara pada 19 April 2026.
Makungbumi mengatakan, pihak keluarga memandang pembunuhan terhadap Agrapinus Rumatora bukanlah tindakan spontan, melainkan sebuah aksi yang diduga telah dirancang secara matang dan dilakukan secara sistematis.
“Kami dari pihak keluarga melihat bahwa aksi pembunuhan tersebut sangat direncanakan dan sangat sistematis. Sehingga pada 20 April 2026 lalu saya sebagai kuasa hukum mendampingi pihak keluarga membuat laporan di Bareskrim Polri untuk menambahkan pasal terhadap dua pelaku tersebut,” tandasnya.
Ditambahkan, sebelumnya hanya diduga pembunuhan berencana, namun kami menambahkan pasal yang berkaitan dengan dugaan adanya aktor intelektual, aktor di balik pelaku, serta pihak-pihak lain yang menyertai aksi pembunuhan terhadap almarhum Nusakei.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini perkembangan perkara masih berada pada tahap P-19. Berdasarkan informasi yang diterima keluarga, penyidik masih diminta untuk melengkapi sejumlah alat bukti.










