Arikamedia.id, AMBON – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku resmi menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Danar–Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara.
Penahanan dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku melimpahkan para tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, Kamis,(23/7/26).
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku, Ismail Usemahu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Muhijati Tuanaya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rudi Tuhumury, dan Direktur CV Jusren Jaya, Noviana Pattirane.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengatakan penahanan dilakukan setelah jaksa memastikan seluruh persyaratan pelimpahan perkara telah terpenuhi.
“Seluruh administrasi telah diperiksa di ruang Kepala Seksi Penuntutan,” katanya. Kata dia keempat tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan proses penuntutan.
Dua tersangka laki-laki ditempatkan di Rumah Tahanan Kelas IIA Ambon, sedangkan dua tersangka perempuan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Ambon.
Sebelum dilimpahkan ke kejaksaan, para tersangka menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon. Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, AKP Fredy Samale, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh tersangka dalam kondisi sehat.










