BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Kejati Maluku Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan Danar–Tetoat, Kerugian Negara Capai Rp2,8 Miliar

10
×

Kejati Maluku Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan Danar–Tetoat, Kerugian Negara Capai Rp2,8 Miliar

Sebarkan artikel ini

Ia menjelaskan, pemeriksaan di Kejati bukan lagi merupakan bagian dari proses penyidikan, melainkan pemeriksaan administrasi sebagai syarat pelimpahan perkara dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.selama proses tersebut, seluruh tersangka didampingi penasihat hukum masing-masing.

Perkara ini berawal dari proyek peningkatan Jalan Danar–Tetoat yang dibiayai melalui APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp7.131.601.600. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Jusren Jaya.

Berdasarkan hasil penyidikan, pembayaran proyek diduga telah dicairkan hingga 100 persen meskipun pekerjaan belum selesai sesuai ketentuan kontrak. Dugaan penyimpangan itu kemudian diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp2,8 miliar yang diduga timbul akibat pencairan pembayaran proyek sebesar 100 persen, meskipun pekerjaan fisik belum diselesaikan sesuai ketentuan kontrak.

Baca Juga  Hari Anak Nasional, Wattimena Ingatkan Perlindungan dan Pengasuhan Anak Jadi Prioritas Bersama

Dengan selesainya pelimpahan tahap II, proses hukum perkara ini kini memasuki kewenangan Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, jaksa akan menyiapkan surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan. (AM-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *