BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Kejati Maluku Dalami Berkas Korupsi Jalan Danar Tetoat, Jaksa Diberi Waktu 7 Hari

2
×

Kejati Maluku Dalami Berkas Korupsi Jalan Danar Tetoat, Jaksa Diberi Waktu 7 Hari

Sebarkan artikel ini
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy

Untuk diketahui adapun empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut yakni Ismail Usemahu selaku mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Muhijaty Tuanaya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Rudy W Tuhumury selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Noviana Pattirane selaku Direktur CV Jusren Jaya sebagai kontraktor pelaksana proyek.

Proyek pembangunan jalan yang bersumber dari anggaran Dinas PUPR Provinsi Maluku itu diketahui memiliki nilai Rp7,2 miliar dan diduga menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar. (AM-18)

Baca Juga  Indonesia Terima Multi-Platform Alutsista Strategis Perkuat Daya Tangkal Udara Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *