AMBON, KUMHAM MALUKU – Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo secara resmi mencanangkan Satuan Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Maluku.
Dimana dilakukannya penandatanganan oleh Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan dan Imigrasi yang disaksikan langsung oleh Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Maluku dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku.
Pencanangan ini merupakan langkah strategis mewujudkan komitmen Kemenkumham Maluku dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan bermartabat kepada seluruh masyarakat. Dalam sambutannya siang tadi, Hendro menegaskan bahwa P2HAM bukan hanya sekadar slogan, melainkan sebuah gerakan nyata untuk mewujudkan pelayanan yang adil, transparan, dan akuntabel.
“Pencanangan Satuan Kerja P2HAM ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM,” ujar Hendro dalam sambutannya di Aula Kantor Wilayah, Rabu (27/03/03/2024).
Lebih lanjut, Hendro menjelaskan bahwa P2HAM sejalan dengan tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) yang terus digaungkan Kemenkumham. Penerapan P2HAM diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh UPT (Unit Pelaksana Teknis) di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Maluku.