BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Kakanwil Kumham Maluku Canangkan Satuan Kerja P2HAM

631
×

Kakanwil Kumham Maluku Canangkan Satuan Kerja P2HAM

Sebarkan artikel ini

AMBON, KUMHAM MALUKU – Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo secara resmi mencanangkan Satuan Kerja Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Maluku.

Dimana dilakukannya penandatanganan oleh Kepala Satuan Kerja Pemasyarakatan dan Imigrasi yang disaksikan langsung oleh Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Maluku dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku.

Pencanangan ini merupakan langkah strategis mewujudkan komitmen Kemenkumham Maluku dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas dan bermartabat kepada seluruh masyarakat. Dalam sambutannya siang tadi, Hendro menegaskan bahwa P2HAM bukan hanya sekadar slogan, melainkan sebuah gerakan nyata untuk mewujudkan pelayanan yang adil, transparan, dan akuntabel.

“Pencanangan Satuan Kerja P2HAM ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM,” ujar Hendro dalam sambutannya di Aula Kantor Wilayah, Rabu (27/03/03/2024).

Baca Juga  Jubir Pemkot Ambon:  Penanganan Korban Pohon Tumbang April 2026 Dilakukan Sesuai Mekanisme

Lebih lanjut, Hendro menjelaskan bahwa P2HAM sejalan dengan tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan, dan Inovatif) yang terus digaungkan Kemenkumham. Penerapan P2HAM diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh UPT (Unit Pelaksana Teknis) di bawah naungan Kanwil Kemenkumham Maluku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Oleh : 𝓐𝓷𝓸𝓼 𝓨𝓮𝓻𝓮𝓶𝓲𝓪𝓼, 𝓐𝓷𝓰𝓰𝓸𝓽𝓪 𝓓𝓹𝓻𝓭 𝓟𝓻𝓸𝓿𝓲𝓷𝓼𝓲 𝓜𝓪𝓵𝓾𝓴𝓾 Basudara samua yang beta kasihi, belakangan ini beta menerima berbagai pertanyaan dan harapan dari…