
Sementara itu, Devi Asmarani, menilai fenomena pembatasan akses terhadap konten jurnalistik saat ini semakin mengkhawatirkan. Ia menyebut, bentuk sensor yang terjadi kini lebih halus dibandingkan masa Soeharto, namun justru lebih sulit dideteksi.
“Ada pergeseran menuju sensor yang lebih samar, dengan akuntabilitas yang semakin berkurang, kebijakan seperti SK Komdigi Nomor. 127 Tahun 2006 yang dinilai dapat memperkuat arah pembatasan kebebasan pers ke depan,”tambahnya.
Devi menjelaskan, konten yang dipermasalahkan sebenarnya merupakan produk jurnalistik berbasis liputan lapangan yang telah disusun secara berimbang. Namun, beberapa hari setelah dipublikasikan, konten tersebut tidak dapat diakses oleh pengguna di Indonesia, Namun bisa diakses oleh luar negeri.
“Kami mempertanyakan, jika memang ada pelanggaran, mengapa hanya publik Indonesia yang dibatasi aksesnya? sedangkan teman saya bisa membuka link menggunakan VPN di luar negeri,”ungkapnya dengan nada heran.
Abdul Manan juga mengingatkan adanya kemungkinan munculnya cara-cara baru dalam membatasi media yang berbeda dari praktik di masa lalu, namun memiliki dampak serupa.

Di sisi lain, Wakil Koordinator Komisi Media Alternatif (KOMA), Abdul Somad, mengungkapkan bahwa praktik pembungkaman media kini terjadi melalui dua jalur, sensor oleh negara dan swasensor di internal media.










