BeritaHukum & KriminalNasionalTNI dan POLRIUtama

Investigasi dan adili polisi penembak warga sipil

1475
×

Investigasi dan adili polisi penembak warga sipil

Sebarkan artikel ini
Penembakan siswa SMK oleh Polisi di Semarang (BBC)

Sedangkan dalam kerangka hukum nasional, hak untuk hidup dilindungi dalam Pasal 28A dan 28I UUD 1945 serta UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang intinya setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan tidak disiksa. Hak tersebut merupakan hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

Komite HAM PBB, dalam kapasitasnya sebagai penafsir otoritatif ICCPR menyatakan bahwa negara berkewajiban untuk mengusut dugaan pelanggaran HAM secepatnya, mendalam dan efektif lewat badan independen dan imparsial, harus menjamin terlaksananya pengadilan maupun penghukuman terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memberikan hak reparasi bagi para korban.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Sementara itu Sekretaris PIM Maluku, Vonny Litamahuputty mengatakan, PIM akan menginisiasi dan mengoordinasikan kegiatan pengembangan Negeri Laha bersama pemerintah daerah, tokoh adat, pemuda, dan…