Arikamedia.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengirimkan surat kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto terkait dugaan keterlibatan prajurit TNI aktif dalam kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan pengiriman surat tersebut pada Rabu (21/10/2026).
Sebelumnya, KPK telah menjelaskan perkembangan penanganan perkara, termasuk posisi mantan Kepala BNPB Suharyanto, kepada unsur Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI).
Langkah koordinasi ini dilakukan karena perkara tersebut diduga melibatkan personel militer yang masih berstatus aktif.
KPK menegaskan, penanganan perkara akan dilakukan secara kolaboratif dengan pihak TNI.
Dugaan peran personel TNI aktif juga akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 14 Oktober 2026, yakni Bima Setyawan, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG. *
Sumber: Kompas










