Arikamedia.id,AMBON — Rencana pelaksanaan eksekusi lahan pada Kamis, 22 Oktober 2026, mendorong pihak Rehatta menempuh langkah hukum di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Menjelang pelaksanaan eksekusi tersebut, pihak Rehatta resmi mengajukan gugatan perlawanan eksekusi atau derden verzet terhadap Waliulu dkk, dengan mempersoalkan status hukum tanah yang diklaim sebagai hak mereka di Dusun Hurunguang, Petuanan Negeri Soya, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Langkah hukum ini ditempuh setelah beredarnya Surat Pelaksanaan Eksekusi Nomor 1765/PAN.W27-U1/HK.02/X/2026 yang mencantumkan tanggal pelaksanaan pada 22 Oktober 2026.
Pihak Rehatta menilai, rencana eksekusi itu perlu dikaji kembali karena mereka mengklaim telah memiliki sejumlah putusan pengadilan yang berkaitan dengan tanah yang disengketakan.
Melalui tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Amanat Reformasi Indonesia (LBH-ARI), pihak Rehatta menyatakan bahwa gugatan perlawanan diajukan untuk memperjuangkan hak yang mereka klaim sekaligus mempersoalkan pelaksanaan eksekusi yang dinilai perlu ditinjau berdasarkan dokumen hukum terkait.
Pihak Rehatta menegaskan bahwa sengketa lahan di Dusun Hurunguang, Petuanan Negeri Soya, tidak dapat dilepaskan dari sejumlah putusan pengadilan yang mereka klaim telah berkekuatan hukum tetap.










