Riwayat putusan itu menjadi dasar keberatan mereka terhadap rencana eksekusi yang akan dilaksanakan pada 22 Oktober 2026.
Tim kuasa hukum menyebut sedikitnya enam putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Putusan-putusan itu menjadi bagian penting dari argumentasi mereka dalam mempertanyakan rencana eksekusi yang akan dilaksanakan pada 22 Oktober mendatang.
Selain itu, pihak Rehatta merujuk Penetapan Eksekusi Ketua PN Ambon Nomor 22/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Amb juncto Nomor 74/Pdt.G/1989/PN.Ab, tertanggal 5 Agustus 2019. Menurut mereka, penetapan tersebut disertai tindakan sita eksekusi terhadap lahan yang diklaim sebagai hak milik.
Merujuk pada dokumen pengadilan yang mereka miliki, pihak Rehatta mempertanyakan dasar pelaksanaan eksekusi yang direncanakan saat ini, sementara mereka mengklaim objek tanah yang disengketakan telah menjadi bagian dari perkara dan penetapan pengadilan sebelumnya.
Pihak Rehatta menilai, kesesuaian objek lahan dalam setiap putusan perlu ditelusuri secara cermat agar pelaksanaan eksekusi tidak bertentangan dengan keputusan hukum terdahulu maupun memunculkan persoalan hukum baru.
Keberatan itu disampaikan tim kuasa hukum Rehatta dengan menyoroti pentingnya konsistensi dalam pelaksanaan putusan pengadilan. Mereka berpandangan bahwa riwayat perkara dan status objek tanah perlu menjadi perhatian sebelum eksekusi dilaksanakan.










