Atas dasar itu, pengajuan gugatan perlawanan eksekusi menjadi langkah yang mereka pilih untuk menyampaikan keberatan secara hukum menjelang tanggal pelaksanaan yang tercantum dalam surat PN Ambon.
Menjelang 22 Oktober 2026, pihak Rehatta menegaskan akan terus menempuh upaya hukum untuk mempertahankan hak yang mereka klaim atas Dusun Hurunguang, Petuanan Negeri Soya.
Tim kuasa hukum LBH-ARI menyatakan bahwa enam putusan pengadilan yang mereka rujuk menjadi salah satu dasar untuk memperjuangkan kepentingan kliennya dalam sengketa tersebut.
“Pihak Rehatta tetap akan bersikeras dan berdiri tegak melakukan upaya hukum apa saja demi mempertahankan hak milik sah atas Dusun Hurunguang dalam Petuanan Negeri Soya. Kami memiliki legitimasi kuat dari enam putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” tegas tim kuasa hukum LBH-ARI.
Pernyataan itu menegaskan sikap pihak Rehatta yang memilih jalur hukum untuk mempertahankan klaim kepemilikan mereka. Namun, kedudukan hukum masing-masing pihak tetap perlu dilihat berdasarkan isi putusan, dokumen yang diajukan, serta proses hukum yang berlaku.
Dengan diajukannya gugatan perlawanan eksekusi, perhatian kini tertuju pada perkembangan proses hukum di PN Ambon menjelang rencana pelaksanaan eksekusi pada Kamis, 22 Oktober 2026.










